JAKARTA (18/03) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hun dalam keterangan tertulis singkatnya, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. HWL selaku Wiraswasta.
2. SS selaku Wiraswasta.
3. WH selaku Buruh Harian Lepas.
" Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
[red/jmp]
Social Header