Breaking News

Sidang Dugaan Korupsi Koperasi PNPM Kinovaro, Kuasa Hukum: Penetapan dan Penahanan Terhadap Fatma Tidak Sesuai KUHAP, Apa yang Dikorupsi?


DONGGALA, SULAWESI TENGAH (15/04) || jurnalismerahputih.com - Sidang Praperadilan perihal Kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam koperasi PNPM Kinovaro, Kabupaten Sigi memasuki kedua persidangan, di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Senin (14/4/2025).

Di lokasi, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kinovaro dan Seruni hadir dalam sidang Praperadilan untuk mendukung Fatma.

Fatma, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kelompok UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dalam program tersebut, merasa dikriminalisasi atas perannya dalam mengelola dana bergulir yang sejatinya merupakan bantuan pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat

Namun, keterlambatan pengembalian dana oleh kelompok penerima justru berujung pada tuduhan dugaan korupsi.

Agus Salim selaku Kuasa Hukum Fatma, mengatakan sidang kedua yang digelar hari ini merupakan buntut dijadikannya Fatma sebagai tersangka dan sempat dilakukan penahanan selama 14 hari oleh Polres Sigi.

"Hari ini sidang kedua kita mempraperadilan karena Polres Sigi sebelumnya sudah menjadikan tersangka dan menahan klien kami selama lebih seminggu kurang lebih 14 hari," ujarnya.

Keterangan: SIDANG DUGAAN KORUPSI - Kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam koperasi PNPM Kinovaro, Kabupaten Sigi memasuki sidang Praperadilan kedua, di Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Senin (14/4/2025). 

Ia mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

"Dalam KUHAP itu, dua alat bukti harus menjadi prinsip utama orang dijadikan tersangka. Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada bukti yang dibagikan terhadap klien kami hanya keterangan saksi dan tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditahan," ungkap Agus.

Kuasa Hukum Fatma itu juga menekankan bahwa kliennya bukanlah pejabat publik atau pihak yang memiliki wewenang atas dana negara. Ia hanyalah seorang ibu rumah tangga yang dipercaya menjadi ketua kelompok dalam program pemerintah tersebut.

Mereka mungkin punya skema untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dituduhkan korupsi. 

Namun, ini kan dana bergulir, dana program hibah dan klien kami ini bukan pejabat negara atau pejabat publik. Klien saya ini masyarakat biasa, ibu rumah tangga yang ditunjuk sebagai ketua kelompok, jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penahanan tersebut Fatma tidak diberikan keterangan bukti yang jelas oleh Polres Sigi, atas ditetapkannya sebagai tersangka.

Ditahan itu tidak ada perkembangan yang memberikan keterangan yang pasti terhadap klien kami. Apa yang dikorupsi, kerugian negara yang mana? terus kemudian bentuk daripada bukti-bukti dan unsur-unsur yang melengkapi itu tidak menjawab. Apa betul dua alat buktinya itu menjadi keterangan," tegas Agus Salim

Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan bahwa terkait persoalan dana simpan pinjam koperasi tersebut, sebelumnya telah di sidang di Pengadilan Negeri Palu.

Hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Palu bahwa kelompok-kelompok penerima dana bergulir lambat mengembalikkan dana tersebut. 

Olehnya, kelompok penerima siap mengembalikkan dana bergulir itu

Kelompok dana bergulir itu pernah di sidang di Pengadilan Negeri Palu, bahwa kelompok itu lambat mengembalikkan dan siap akan membayar. Karena terlambatnya dana ini, klien kami sebagai ketua kelompok UPK dibilang korupsi. 

Padahal ini dana bergulir dan sudah ada perjanjian di pengadilan pada saat itu bahwa kelompok itu siap membayar dana bergulir yang mereka pakai," jelasnya.

Pada sidang kedua ini, pihak Polres Sigi belum menyiapkan jawaban atas dijadikannya Fatma sebagai tersangka. 

Diketahui, Sidang ketiga dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 April

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH