Breaking News

Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA (08/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 8 Mei 2025, telah memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. RC selaku Manager Keuangan Resto Nengcook.
2. EY dari Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

" Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," pungkasnya 

diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH