Breaking News

Sinergitas Kejati Kepri dan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Untuk Optimalisasi Peningkatan Devisa Negara dan Penegakan Hukum di Kawasan Maritim Kepri

TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (12/06) || Jurnalismerahputih.com – Dalam upaya optimalisasi peningkatan devisa negara dan penegakan hukum di bidang kelautan di kawasasn maritim Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PKRL KKP) telah melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Command Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang, Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang (12/06/2025).

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulau Riau Teguh Subroto, SH. MH, Wakajati Kepri Sufari, Sh. MH, para Asisten, Kabag TU dan Koordiator, sedangkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turut hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Ir. A. Koswara, MP, Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ahmad Aris, Katimja Pengelolaan Reklamasi, Katimja Perizinan Pulau Pulau Kecil dan Katimja Humas. 

Kajati Kepri Teguh Subroto, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Dirjen PKRL KKP beserta jajaran di bumi Segantang Lada ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 
Hal ini menunjukkan semangat kolaboratif antar institusi dalam menjaga dan mengelola sumber daya kelautan yang sangat kaya, strategis, namun juga rawan terhadap berbagai pelanggaran hukum dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, sebagai wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, Kepulauan Riau menghadapi tantangan serius seperti praktik perikanan ilegal (illegal fishing), kerusakan ekosistem pesisir, penyalahgunaan ruang laut, hingga potensi konflik kepentingan antar sektor. 

“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengawasan, penegakan hukum, dan pendampingan hukum terhadap kebijakan pembangunan kelautan berkelanjutan. Sinergi antara Kejaksaan dan KKP menjadi sangat krusial, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam pencegahan, edukasi hukum, serta penguatan regulasi dan pengawasan” tegasnya.

Kajati Kepri memaparkan tentang gagasan Inovasi dan produk unggulan Kejati Kepri dalam upaya optimalisasi devisa negara melalui sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau dengan efisiensi perizinan Labuh Jangkar Kapal.

Permasalahan selama ini bahwa pemilik Kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan Labuh Jangkar Kapal secara digital yang sangat cepat dan efisian, kepastian pengaturan hukum dan keamanan memberikan kenyamanan pemanfaatan, kepastian biaya, kepastian pengelolaan dan semua terkoordinir dalam Pelayanan Satu Atap yang dikendalikan oleh Maritime Port Authority (MPA) Singapore.

Sedangkan untuk berlabuh di wilayah perairan Kepri membutuhkan waktu yang relatif lama, dilakukan secara manual masing-masing stake holder terkait tanpa terintegrasi, tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik Kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri karena menganggap perairan Kepri sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura. 

Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman. Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 120.000 Kapal (tanker dan container) yang melintas di perairan Kepri.

Untuk mengatasi hal tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri dan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20% dari jumlah kapal yang melintas. 

Adapun langkah-langkah inovasi diantaranya Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas, Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sectoral dan Peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.

Kajati Kepri juga menyampaikan bahwa saat ini Kejati Kepri memiliki aplikasi Command Center Marine yang dapat memantau lalu lintas kemaritiman di wilayah Kepri, akan tetapi saat ini fungsinya terbatas pada melihat pergerakan kapal tanpa mengetahui informasi aktifitas kapal yang di pantau dan jasa pelayanan yang dapat dikenakan PNBP pada kapal tersebut.

Adapun tujuan Command Center Marine yaitu untuk meningkatkan penerimaan daerah dan negara dari labuh jangkar, meminimalisir kebocoran penerimaan negara dari labuh jangkar dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan indonesia maju menuju indonesia emas 2045. 

Pemanfaatan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu terkoneksi dengan Vessel Traffic Service, terkoreksi dengan raffic Marine atau lainnya, terkoordinasi dengan CIQP Layanan dan Pemda (jangka pendek), terkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap (jangka menengah sesuai saran TNI AL), dan sebagai saluran untuk menerima laporan masyarakat terkait praktik korupsi atau penyalahgunaan dalam pemanfaat area labuh jangkar. 

" Dalam mewujudkannya perlu dilakukan MOU dengan stakeholder terkait yaitu KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Karantina dan Pemerintah Prov Kepulauan Riau” imbuhnya.

Kejati Kepri akan mengembangkan Command Center Marine sebagai dasboard monitoring kegiatan di area labuh jangkar Kepri dengan menampilkan hasil visual real time di area labuh jangkar, dokumentasi dan administrasi dari sistem inaportnet, pelacakan kapal dengan AIS aktif menggunakan Vessel tracker & Marine radar (untuk pelacakan kapal gelap) dan memunculkan alert warning kegiatan yang abnormal secara real time di area labuh jangkar. Kegiatan akan dikontrol pada Room Kejati, meliputi Data warehousing dari pantauan CCTV, vessels tracker & marine radar dan inaportnet, Validasi kegiatan vessel hasil pantauan fisik & pantauan proses bisnis pada inaportnet dan Pelaporan validasi kegiatan perkapalan area labuh jangkar.

”Dengan Command Center Kemaritiman ini diharapkan ke depan akan membangun Sinergitas tukar menukar informasi dan data dalam bidang penegakan hukum kemaritiman antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Stake Holder terkait dan dengan arsitektur teknologi yang handal, skalabel dan responsive, sehingga dapat memberikan data real time yang akurat untuk mendukung fungsi pengawasan secara efektif” tutur Kajati Kepri.

Dari 6 Area labuh jangkar Kepri, terdapat 4 Area labuh jangkar yang akan dilakukan pemantauan, diantaranya Area STS Pelabuhan tanjong balai Karimun, Area labuh jangkar di perairan Nipa selat Singapura, Area labuh jangkar terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang dan Area labuh jangkar perairan Kabil selat Riau.

Diperlukan koordinasi antar instansi sebagai tindak lanjut dukungan command center tersebut diantaranya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Otoritas Pelabuhan (KSOP – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Setempat), Badan Pengelola Pelabuhan (Pelindo / BP Batam, dll), Badan Keaman Laut (BAKAMLA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC – Kemenkeu). 

Diperlukan strategi untuk dapat melakukan integrasi data, CCTV dan AIS yaitu melakukan tindak lanjut MOU antar instansi terkait guna memastikan keterbukaan penggunaan data, Penerapan standar API dan keamanan jaringan yang sesuai dengan regulasi keamanan maritim nasional dan siber, Melakukan uji coba integrasi secara bertahap dengan pihak-pihak terkait dan Memastikan audit keamanan dan akses hanya diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Kejati Kepri.

" Sebelumnya kami telah menginisiasi beberapa kali pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektoral yaitu pada tanggal 20 Januari 2025 dan pada tanggal 23 Januari 2025 yang diikuti oleh lintas sektoral terkait. Saya mengapresiasi karena semua peserta rakor yang hadir menyatakan sangat mendukung gagasan tersebut” tutupnya.

Sementara Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Ir. A. Koswara, MP dalam sambutannya sangat mendukung gagasan Inovasi dan produk unggulan Kejati Kepri dalam upaya optimalisasi Devisa Negara melalui sektor kemaritiman tersebut.

Kemudian dalam paparannya menyampaikan tentang pengendalian reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tujuan untuk memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan layanan ekosistemnya, dan serapan karbon. Kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam perizinan berusaha harus mempedomani ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021. 

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. 

Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan Gedung.  

" Dengan adanya sinergitas yang kuat antara Kejaksaan dan Dirjen PKRL KKP, diharapkan penegakan hukum di bidang kelautan dapat menjadi lebih efektif, sehingga dapat melindungi sumber daya alam dan menjaga kelestarian ekosistem laut” tutupnya. 

[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH