Breaking News

Ragam Kontra Di Musdes Bagi Hasil Kebun Plasma Mencuat, Masyarakat Padang Bindu Kecewa Belum Ada Titik Terang


Muara Enim | Jurnalismerahputih.com 

Musyawarah antara pemerintah desa padang bindu kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, dan pengurus koperasi padang bindu langgeng akhirnya terlaksana pada Rabu, (30/07/2025) pukul 10:00 WIB di aula rapat kantor kecamatan benakat.

musyawarah ini turut hadiri oleh perwakilan dinas PMD, Dinas koperasi, kapolsek gunung megang, humas PT.SSL Kepala Desa Padang bindu serta BPD hingga Danramil Gunung Megang

Meskipun begitu, ragam kontra yang disampaikan oleh anggota koperasi padang bindu dan warga sangat mendominasi dalam penguraian tanya jawab.

Abu yamin, camat benakat menuturkan kesanggupannya yang baru terealisasi untuk mempertemukan kepala desa serta pengurus koperasi dan warga. dia juga mengingatkan bahwa tanah kas desa seharusnya di kelola oleh pemerintah desa.

"ya alhamdulilah, hari ini kita semua bisa bertemu, terlepas dari soal pengelolaan, memang harusnya pemerintah desa yang mengelola, namun karena dahulu pernah ada kesepakatan secara hukum, coba di luruskan disini. saya berharap ini tetap kondusif" ujarnya.

gustomi, kepala desa padang bindu bersikukuh bahwa hasil dari tanah kas desa itu harus ada di kendali pemerintah desa setempat, menurutnya harus ada MOU ulang mengenai pembagian hasil kebun plasma tersebut.

" ini kan berdasarkan aset desa, sehingga koperasi harusnya jadi perpanjangan tangan dari pemerintah desa, kalau sesuai aturan jangankan 5%, 0% pun kami terima kalau ada aturannya" ujarnya

diketahui sebelumnya bahwa kesepakatan antara PT.SSL Dengan desa Padang Bindu adalah pengelolaan kebun plasma yang dimandatkan kepada koperasi padang bindu langgeng surat keputusan desa padang bindu kecamatan benakat nomor 140/D5/P8/2015 Tentang Penggunaan dan penyaluran bagi hasil kebun plasma yang ditetapkan pada tanggal 13 agustus 2015, menyatakan bahwa

 * 75% DISALURKAN KE ANGGOTA/MASYARAKAT

 * 10% DISALURKAN UNTUK HONOR DAN OPRASIONAL PENGURUS /BADAN PENGAWAS KOPERASI PADANG BINDU LANGGENG.

 * 5% DISALURKAN UNTUK PENDIDIKAN DAN AGAMA

 * 5% DISALURKAN UNTUK BIAYA MUSIBAH KEMATIAN

 * 5% DISALURKAN UNTUK OPRASIONAL PEMERINTAHAN DESA

Darmasyah tresno, Ketua badan pengawas Koperasi padang bindu langgeng turut menyangkal pernyataan kepala desanya bahwa jalannya kerjasama kebun plasma PT. SSL tidak luput dari perjuangan 15 tahun silam. jelasnya hasil kebun plasma sudah mendapatkan mandat dari desa untuk kemaslahatan warga dan akan di selenggarakan secara transparan.

"yang namanya jalin kerjasama, itu ngga bisa pemerintah desa mengelolanya, harus ada koperasi dalam hal ini pihak ketiga, perjuangan kopersi padang bindu ini bukan semudah membalikkan telapak tangan pak ! ini tinggal panennya kenapa pemerintah desa sangat sulit seolah zolim dengan warganya sendiri. saya sebagai bagian dari pendiri plasma ini, dan saya menjabat 2 periode loh. saya selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat warga padang bindu, makanya 75% untuk warga itu saya dorong. niat perjuangan ini untuk kemaslahatan warga desa padang bindu. dan sudah mendapat mandat dari warga yang diketahui seluruh instansi daerah terkait." tegasnya

Iskandar, Warga yang turut menyayangkan pemahaman kadesnya, menurutnya perjanjian hasil kebun plasma sudah finis dan tinggal melanjutkan.

"bapak kan tau ini adalah mandat warga, warga sudah berharap. masa malah pemerintah desa sendiri yang menghalangi? ini hak masyarakat, ini harus dirasakan oleh masyarakat, masyarakat ngga akan makan beton proyek pak, seharusnya tidak perlu M.O.U lagi, kan kesepakatan itu dinotariskan juga, yang penting koperasi transparan, warga sejahtera." pungkasnya.

acara musyawarah tersebut turut dihadiri oleh koordinator staff bidang dari LSM BPKK Benakat. Mursalin, juga melontarkan sejumlah pertanyaan menohok yang ditujukan kepada dinas pmd, kades, kecamatan, dan perusahaan

"saya tanya dulu pak, tolong dijawab oleh pihak PT, dinas pmd, kecamatan dan kepala desa. kalau soal 

persenan-persenan itu okelah silahkan pihak kades dan koperasi yang cari jalan kesepakatan, Acuan PT. SSL membangun kebun kelapa sawit ditanah kas Desa Padang Bindu itu apo ?

UU Desa, yg spesifiknya diatur dalam Permendagri,  atau pergub. soalnya kalau bapak bilang kesepakatannya 35 tahun itu perusahaan pemegang HGU ? Sedangkan ditanah kas desa tidak bisa diterbitkan HGU, Setahu saya kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa cuma 15. kalau tidak ada acuan baku, seharusnya diperbaiki bukannya mengangkangi aturan yang ada. red : Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang pemanfaatan aset desa" tegasnya.

Pihak PT. SSL mengaku belum mampu menjawab pertanyaan tersebut, dirinya memfokuskan bahwa polemik pencairan ini harus segera selesai melalui tanda tangan pemerintah desa setempat.

kendati demikian, hingga penutupan acara musyarwah tersebut, kesepakatan antara kades dan warga dalam hal ini (koperasi padang bindu langgeng) belum juga melahirkan kesepakatan. 

edi yanto, yang diketahui sebagai warga yang juga ikut merintis terbentuknya koperasi padang bindu langgeng  turut menghadiri musyawarah tersebut, dirinya menyayangkan kesepakatan belum juga terjawab, merasa hak masyarakat padang bindu untuk menerima hasil dari kebun plasma sangat sulit didapatkan juga menerangkan transparansi koperasi langgeng terhadap pemerintah desa.

"Kita ini sudah transparant loh, dari pengeluaran, pembayaran hutang kebun dan sekarang tinggal panen hasilnya !, masa pemerintah desa malah mempersulit? transparant sudah, laporan dari jaman kades lama ke jaman kades yang ini sudah. apa lagi? tegasnya

-Jwr | kaperwil sumsel


© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH