Breaking News

Harnojoyo, Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Palembang | Jurnalismerahputih.com 

Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo dinyatakan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang. Senin, (07/07/2025).

Perbuatan ini mengakibatkan Harnojoyo disanksi tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pakjo, Palembang, terhitung tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025.

Pernyataan ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Vanny mengungkapkan, bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah yang beralamat di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang, Tahun 2016-2018.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5./Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkap Vanny.

“Tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, kemudian dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari kedepan,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengonfirmasi bahwa perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, Kedua : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tegasnya.

Sebagai informasi, modus operandi yang dilakukan tersangka Harnojoyo, mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.

Belakangan diketahui, bahwa PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Selain itu, ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan tersangka telah mengakui bahwa telah memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

“Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

-Jwr(kaperwil sumsel)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH