pasalnya, Musyawarah anggota koperasi padang bindu langgeng yang dilaksanakan pada kamis, (24/07/2025) berjalan tanpa kehadiran kades setempat, acara yang berfokus pada pemaparan pengeluaran sisa hasil usaha (SHU) tahun 2024 dan pemaparan hasil kebun plasma bulan januari hingga bulan juli 2025 tersebut mendapat beragam versi dari keterangan berbagai pihak.
Abu yamin, camat Benakat turut memberikan klarifikasinya terkait musyawarah tersebut, beliau menjelaskan sudah memanggil pihak-pihak secara bergiliran guna meminimalisir adanya konflik dalam pembagian hasil kebun plasma tanah kas desa padang bindu tersebut serta musyawarah lanjutan akan segera di fasilitasi oleh pemda muara enim.
"saya ngga datang mas karna ada acara lain, lagipula ada perwakilan dari kecamatan menghadiri juga kok, ntuk pihak-pihak seperti ketua koperasi, kepala desa, dan perwakilan masyarakat sudah saya panggil satu-satu, namun ya mau gimana lagi belum temu titik terang, nanti akan di fasilitasi kabupaten untuk membahas lebih lanjut" jelasnya.
Salah satu masyarakat yang kerap disapa Irin, menyatakan kekecewaannya mengenai tindak lanjut camat yang dinilainya tak dapat memanggil secara serentak agar dapat menemukan titik temu,
"yo seharusnya pak camat biso memanggil secara bebarengan, ini ndak. dipanggilnyo sikok-sikok. begitu diundang malah idak datang. yo meskipun ado perwakilannyo. mengenai perjanjian ini seharusnya dapat terealisasi, kalau bicaranya untuk pendapatan desa dalih pembangunan, kan desa sudah dapat anggaran dana desa sendiri, atau kalau memang nak di rubah perjanjiannyo, yo silahkan" katanya
diketahui, surat keputusan desa padang bindu kecamatan benakat nomor 140/D5/P8/2015 Tentang Penggunaan dan penyaluran bagi hasil kebun plasma yang ditetapkan pada tanggal 13 agustus 2015, menyatakan bahwa
* 75% DISALURKAN KE ANGGOTA/MASYARAKAT
* 10% DISALURKAN UNTUK HONOR DAN OPRASIONAL PENGURUS /BADAN PENGAWAS KOPERASI PADANG BINDU LANGGENG.
* 5% DISALURKAN UNTUK PENDIDIKAN DAN AGAMA
* 5% DISALURKAN UNTUK BIAYA MUSIBAH KEMATIAN
* 5% DISALURKAN UNTUK OPRASIONAL PEMERINTAHAN DESA
kepala desa padang bindu ( Gustomi S.T) juga turut memberikan sanggahannya melalui panggilan whatsapp mengenai ketidak hadirannya dalam musyawarah tersebut.
"ya aneh, kalau mereka yang manggil aku, seharusnya aku yang manggil mereka. ini kan tanah kas desa, aset desa. ini pun tidak ada koordinasi terlebih dahulu" katanya
Wakil Ketua Koperasi Padang Bindu Langgeng, Duasir. turut menyayangkan ketidak hadiran kepala desa dan BPD dalam acara musyarawah koperasi padang bindu langgeng tersebut.
"ya kami ini koordinasi lho mas, sudah wa juga tapi cuma di buka, maksut saya itu biar jelas, ini kan hak masyarakat, saya memperjuangkan hak masyarakat. kalau kayak gini perusahaan ngga bakal mau mencairkan karna harus ada tanda tangan kepala desa" tindihnya.
Sementara di hari terbitnya berita ini, Humas Perusahaan PT.SSL yang dikenal dengan nama "pak john", belum memberikan keterangannya baik secara lisan maupun melalui pesan.
Jwr - Kaperwil Sumsel
Social Header