JAKARTA (19/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa (19/08) telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan saksi yang diperiksa berinisial:
1. MKS selaku VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping.
2. MRM selaku Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina International periode tahun 2020 s.d. 2021/Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2024.
3. DDKW selaku Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2022.
4. NS selaku Strategy/Planing & Risk Management Manager ISC periode 2013 s.d. 2017.
5. IDP selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.
6. MS selaku VP Legal Counsul Downstream ISC periode 2014 s.d. 2018.
" Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk," jelas Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya
[red/jmp]
Social Header