Breaking News

6 Tahun Tak Tersentuh Hukum, Tambang Pasir Ilegal di Muara Enim Ancam Keselamatan Warga

Jurnalismerahputih.com | Muara Enim - Penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Manunggal Jaya Air Cekdam Muara Emburung Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Edi cukong asal Palembang, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Erosi yang mengikis tepi sungai, menjadikan kondisi tanah tidak stabil serta meningkatkan risiko longsor karena pelebaran sungai yang disebabkan aktivitas penambangan ilegal. 

Rusaknya habitat flora dan fauna di sekitar area penambangan serta krisis ketersediaan air bersih, berdampak bagi kehidupan sosial dan perekonomian lokal.

Selain merusak ekosistem perairan, aktivitas penambangan ilegal ini juga mengakibatkan nelayan kehilangan hasil tangkapan karena habitat rusak yang menyebabkan ketidakstabilan mata pencaharian serta menghilangkan pendapatan daerah, karena tidak ada pajak atau royalti yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, pelaku penambangan tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp.100 miliar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Tokoh Masyarakat Desa Sumaja Makmur, Rizal menilai, aturan dan ketentuan sanksi pidana tersebut tidak dijadikan pedoman oleh cukong penambangan pasir ilegal di kawasan sungai Air Cekdam Manunggal Jaya Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. 

"Penambangan ini sudah berjalan selama enam tahun, tanpa tersentuh hukum," kata Rizal.

Selain itu, kata Rizal, aktivitas penambangan pasir ini juga mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan antar desa, karena terancam putus akibat longsor.

"Titik longsor, Dusun 4 Desa Tanjung Menang, Sungai Niru, Jalan Desa Muara Emburung, Air Cekdam Manunggal Jaya, dan Sumaja Makmur," ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap kepada pemerintah baik desa, daerah maupun pusat dapat segera menyikapi permasalahan ini dengan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya penambangan pasir tanpa izin di wilayah Desa Sumaja Makmur.

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH