Jurnalismerahputih.com | Muara Enim. Sidang lanjutan dipengadilan negeri muara Enim, Senin 08/12/2025, kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan milik M.Suhaimi, oleh PT. Berkat Sawit Mandiri (BSM) yang beralamat di Desa Menanti, Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
agenda sidang kali ini pemeriksaan pembuktian surat-surat asli kepemilikan Tanah. Penggugat (M.Suhaimi), Tergugat (PT BSM), dan Turut tergugatat (Imam mahdi)
Pada saat sidang berlangsung M.Suhaimi(Penggugat) melalui kuasa hukum nya Tugan Siahaan, S.H., M.H., Telah menunjukkan Bukti kepemilikan surat-surat tanah Asli M.Suhaimi miliki.. (08/12/2025).
Selanjutnya Hakim Ketua meminta Pihak Tergugat PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) untuk menunjukan bukti surat asli kepemilikannya, pihak tergugat PT BSM melalui kuasa hukumnya Jhonatan Nababan SH., MH., tidak bisa menunjukan Surat-surat asli kepemilikannya, dengan alasan yang belum jelas, Selain itu, Tergugat PT BSM selama persidangan berjalan tidak pernah datang hadir di persidangan Pengadilan Negeri Muara Enim, kecuali kuasa hukumnya saja.
"Perusahaan yang Menyerobot merusak tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar
Pasal 385 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, tentang Pengrusakan". Tegas Tugan Siahaan SH.,MH., Senin, (08/12/2025).
"Bapak Kami M.Suhaimi Orang Miskin, kami yakin penegakan hukum dinegeri ini khususnya Pengadilan Negeri Muara Enim tidak tebang pilih untuk memutuskan suatu perkara. Tentunya harapan kami jangan sampai Tumpul ke atas Tajam kebawah, harus seadil-adilnya apalagi jaman sekarang Pimpinan Presiden Prabowo.
Oleh karena itu kami sebagai warga Negara Indonesia patuh pada proses Hukum" Ujar Muhtrim anak penggugat. Senin, (08/12/2025).
sementara itu, Hasil keputusan Hakim ketua, sidang akan dilanjut tahun depan, kepada Tergugat PT BSM agar menyiapkan bukti surat tanah Asli kepemilikanya sampai (05/01/2026) tahun depan.
Sidang lanjutan akan kembali digelar tahun depan 2026 untuk memeriksa bukti dan keterangan lebih lanjut.
- Kprwl Sumsel | Jwr

Social Header