Breaking News

Di Muara Gula Lama. Jalan Dilebarkan, Air Digenangkan?

Jurnalismerahputih.com | Muara EnimProyek pelebaran jalan Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Rabu, 21/1/2025.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dengan nomor 500.1.8/384/PPK-MP/APBD-P/2025 memiliki nilai kontrak Rp586.726.000,00, dikerjakan oleh CV Nine Nine Jaya dengan waktu pelaksanaan 45 hari kerja mulai 17 November 2025.

Proyek yang seharusnya meningkatkan aksesibilitas masyarakat justru menimbulkan kekecewaan akibat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa bagian jalan dinilai tidak dikerjakan secara maksimal dengan berbagai masalah utama yang muncul.

Pertama, kemiringan badan jalan tidak sesuai dengan standar desain mekanik (DM). Selain itu, tidak adanya normalisasi siring di sisi pagar juga menjadi kekurangan. Gorong-gorong yang ada di lokasi juga tidak pernah diperbaiki atau dibongkar untuk dibersihkan, sehingga saluran air tersumbat. Ketika hujan turun, aliran air yang seharusnya mengalir lancar menjadi terhalang, menyebabkan genangan yang meluas. Kombinasi antara sumbatan gorong-gorong dan kurangnya penataan saluran membuat kondisi genangan semakin parah, yang diperkirakan akan mempercepat kerusakan badan jalan.

Selain itu, terkait pelebaran jalan selebar 50 cm di sebelah kiri, ditemukan tidak dilakukan pemadatan yang memadai dan material yang digunakan dicampur tanah.

Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran melalui keluhan dengan logat daerah. "Aku t cuman meng himbau saje kni MLM ini... Amper pemade gasak ayek genang d depan kuburan," ucap salah satu warga. Mereka menanyakan solusi terkait kondisi jalan yang seperti lautan saat hujan dan khawatir dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat.

"Maff Amen kirenye perkataan akuni agak Dide menyenangkan. Yg rugi, bukan pule ak. Yg kutakuti kalu sanak sedulor kite tulah yg ngalaminye," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Jika terbukti pekerjaan dilakukan asal jadi atau tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa setiap pelaksanaan proyek pembangunan harus sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang atau pekerjaan asal jadi yang merugikan negara atau masyarakat dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mengatur tentang standar mutu konstruksi jalan, yang mengharuskan setiap proyek jalan – termasuk penataan saluran dan gorong-gorong – memenuhi ketentuan teknis agar dapat berfungsi dengan baik dan memiliki umur pakai yang optimal.


- Jono Kabiro

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH