Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Kebuntuan panjang terkait pencairan dana plasma di Desa Padang Bindu akhirnya pecah. Pada Jum'at (30/1/2026), masyarakat mengambil langkah progresif dengan menandatangani surat pernyataan kolektif.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan hukum bagi Kepala Desa (Kades) agar tidak lagi ragu dalam mencairkan hak warga yang tertunda sejak Agustus 2025.
Redam Ketegangan Melalui Kesepakatan Kolektif
Proses penandatanganan ini sempat diwarnai ketegangan saat pihak Kecamatan Benakat menyatakan perlu adanya koordinasi tambahan dengan tingkat Kabupaten. Tensi yang sempat memanas di lokasi berhasil diredam berkat diplomasi tokoh masyarakat dan pengamanan dari personil Polsek Gunung Megang.
Warga menegaskan bahwa aksi serempak membubuhkan tanda tangan ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat siap berdiri di belakang pemerintah desa, asalkan hak ekonomi mereka segera direalisasikan.
Menagih Komitmen Senin, 2 Februari
Pasca kesepakatan ini, pihak perusahaan dijadwalkan akan memberikan pemaparan resmi pada Senin, 2 Februari 2026. Pertemuan tersebut akan menjadi penentu teknis distribusi dana agar selaras dengan aturan hukum dan Akta Notaris yang ada.
"Kami sudah memenuhi keinginan administratif agar Kades merasa aman secara hukum. Sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunda. Target kami, hari Kamis depan dana sudah harus diterima masyarakat," tegas salah satu perwakilan warga.
Pesan Tegas untuk Birokrasi
Langkah masyarakat ini merupakan solusi konkret untuk mengakhiri kebuntuan birokrasi yang selama ini menghambat kesejahteraan desa. Kini, komitmen Camat dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dinanti untuk memastikan proses administratif di tingkat atas berjalan cepat tanpa hambatan baru.
Situasi di Desa Padang Bindu kini telah kondusif, namun warga menyatakan tetap dalam posisi siaga untuk mengawal janji realisasi pada minggu mendatang.
Jwr | Kprwl Sumsel

Social Header