Breaking News

Heboh! Kades Ujanmas Ulu Akui Palsukan Surat Hingga Gelapkan Dana Kas Desa. Apa Selanjutnya?

Doc :pengakuan tersurat dari kepala desa ujanmas ulu kec. ujanmas muara enim

Jurnalismerahputih.com | Muara Enim - pengakuan tersurat dari kepala desa ujanmas ulu kec. ujanmas muara enim, cukup mengguncang integritas.

adapun klarifikasi tersurat pertanggal 14 desember 2025 adalah sebagai berikut.

Poin Utama Hasil Klarifikasi:

​1. Penyalahgunaan Dana MHBM Tahun 2025

​Total Dana: Rp 202.150.000,-

​Dana Terpakai (Kegiatan Desa): Rp 85.950.000,-

​Sisa Dana: Rp 116.200.000,-

​Temuan: Kepala Desa mengakui telah menggunakan sisa uang sebesar Rp 116.200.000,- untuk kepentingan pribadi hingga habis.

​Kesepakatan: Kepala Desa berjanji mengembalikan uang tersebut ke Kas Desa paling lambat akhir Desember 2025. Jika gagal, ia bersedia MENGUNDURKAN DIRI atau dilaporkan ke pihak berwajib.

​2. Masalah Surat Tanah (SPPH) Aset Desa

​Temuan: Kepala Desa mengakui telah membalik nama surat tanah aset desa menjadi atas nama istrinya.

Modus: Ia mengaku memalsukan tanda tangan dan rencananya akan dijadikan agunan (jaminan) pinjaman bank, namun ditolak oleh pihak bank.

​Status Saat Ini: Surat dan materai sudah dilepas/dibatalkan oleh Kepala Desa.

Tuntutan Masyarakat: Perwakilan masyarakat tetap menuntut Kepala Desa untuk MUNDUR SECARA BAIK-BAIK terkait kasus dana MHBM dan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Jika tidak, kasus akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

pada tanggal 02/01/2026, kemarin. Masyarakat Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menggelar rapat tuntutan bertempat di Kantor Kepala Desa Ujan Mas Ulu.

Rapat tersebut dihadiri oleh masyarakat desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai bentuk kekecewaan atas  penyimpangan dana serta pengelolaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ujan Mas Ulu.

Meskipun telah dilakukan rapat kedua, masyarakat Desa Ujan Mas Ulu menyatakan sangat kecewa terhadap kepemimpinan Kepala Desa.

Masyarakat menilai pemerintah desa terkesan tidak transparan dan seolah-olah telah membodohi warga.

Atas dasar itu, masyarakat secara tegas menuntut Kepala Desa Ujan Mas Ulu untuk mengundurkan diri secara tidak hormat dari jabatannya.

Sebagai kesimpulan rapat, masyarakat memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pemerintah desa untuk memberikan jawaban dan penyelesaian yang jelas.

"kami menuntut pengunduran kades, karena sudah tidak percaya lagi dengan apa yang telah dilakukan selama ini yang terkesan ditutup-tutupi" kata perwakilan warga setempat.

Saprizal, kadus 3 juga turut mengutarakan pernyataannya bahwa dia benar-benar tidak menandatangani surat spph tersebut.

"itu bukan tanda tangan saya, dan saya siap bersaksi bersama launnya" pungkasnya.

sementara itu sobri, kades terkait ketika diklarifikasi langsung, beliau menyatakan masih mempertimbangkan keputusan terkait mundur atau tidaknya.

"belum tau mas, mungkin saya harus mempertimbangkan terlebih dahulu. dengan pengembalian itu kan sudah, dan apakah saya harus mengikuti langkah hukum atau mundurnya" katanya

-Jwr | Kprwl Sumsel

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH