Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim melakukan pemeriksaan objektif terhadap legalitas lahan dalam agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Langkah yudisial ini diambil guna mensinkronkan dalil-dalil gugatan dengan fakta fisik di lapangan atas lahan yang berlokasi di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anisa Lestari, SH, MKn, bersama jajaran hakim anggota dan panitera ini, bertujuan untuk memastikan presisi letak, luas, serta batas-batas tanah milik penggugat, M. Suhaimi, yang saat ini berada dalam penguasaan pihak PT Berkat Sawit Mandiri (BSM).
Validasi Yuridis dan Penegasan Hak Kepemilikan
Di sela-sela pemeriksaan, kuasa hukum penggugat, Siswanto, SE, SH, MH, CMLD, CMed, menjelaskan bahwa seluruh penunjukan batas fisik yang dilakukan di hadapan Majelis Hakim merupakan representasi akurat dari dokumen kepemilikan kliennya. Menurutnya, konsistensi antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan adalah kunci dalam membuktikan kebenaran materiil perkara ini.
"Kami telah memaparkan secara komprehensif seluruh titik koordinat dan batas wilayah yang menjadi hak klien kami. Kehadiran Majelis Hakim di lokasi secara langsung memperkuat posisi hukum kami, bahwa objek yang menjadi materi sengketa adalah mutlak milik M. Suhaimi," tegas Siswanto kepada awak media.
Lebih lanjut, ia memberikan pernyataan fundamental terkait status lahan tersebut. Siswanto menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan hukum apa pun yang berujung pada peralihan hak. "Perlu digarisbawahi secara tegas, M. Suhaimi selaku pemilik sah tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pelepasan hak dalam bentuk apa pun kepada pihak tergugat," imbuhnya.
Penegakan Supremasi Hukum dan Harapan Keadilan
Senada dengan hal tersebut, Tugan Siahaan, SH, MH, yang juga merupakan bagian dari tim hukum penggugat, menyatakan bahwa proses Descente ini adalah manifestasi dari penghormatan terhadap sistem peradilan yang transparan. Ia menekankan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sekadar untuk pemulihan hak individu, melainkan sebagai upaya memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil dan setara (equality before the law).
Meskipun optimis dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan, tim kuasa hukum menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk menempuh segala upaya hukum yang tersedia secara konstitusional apabila putusan di tingkat pertama nantinya tidak selaras dengan fakta hukum yang ada.
Agenda Persidangan Lanjutan
Setelah peninjauan lapangan ini, persidangan dijadwalkan kembali bergulir pada Senin, 2 Februari 2026. Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) selaku Tergugat, yang akan menjadi momen pembuktian balik atas klaim penguasaan lahan tersebut.
YH Pratama | Kprwl Sumsel

Social Header