Breaking News

Borok Akuisisi Lahan PT BSM Terelaborasi : Anomali Transaksi dan Inkonsistensi Saksi PT BSM, Jadi Boomerang di PN Muara Enim


Jurnalismerahputih.com | Muara Enim - Persidangan perkara sengketa agraria Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Senin (2/2/2026), berubah menjadi panggung eksploitasi kelemahan administrasi PT Berkat Sawit Mandiri (BSM).

Fakta yang tereskalasi di ruang sidang tidak hanya mengungkap ketidaksinkronan data, tetapi juga indikasi kuat adanya malpraktik transaksional yang merugikan hak-hak konstitusional Penggugat, M. Suhaimi.

Anomali Transaksi: Jurang Disparitas Rp140 Juta/Hektare

​Majelis Hakim yang diketuai oleh Anisa Lestari, SH, MKn, menyoroti tajam temuan disparitas nilai aset yang dinilai tidak rasional. Berdasarkan komparasi data persidangan:

​Ekspektasi Yuridis (Akta Notaris): Valuasi pembebasan lahan dipatok sebesar Rp200.600.000,- per hektare.

​Realitas Empiris (Fakta Lapangan): Masyarakat hanya menerima dana kompensasi di kisaran Rp45 juta hingga Rp70 juta per hektare.

​Munculnya selisih bayar masif ini mengindikasikan adanya "ruang gelap" dalam tata kelola pembebasan lahan yang dilakukan tim pengadaan PT BSM, yang berpotensi memiliki implikasi hukum di luar ranah perdata.


Blunder Saksi Tergugat: Konfirmasi Kepemilikan Penggugat

​Kesaksian Denyadi dan Irham Nudin (Saksi Tergugat) justru menjadi bumerang bagi PT BSM. Denyadi, di bawah sumpah, memberikan pengakuan de facto dan de jure bahwa lahan tersebut adalah milik M. Suhaimi hasil transaksi tahun 2012. Sementara itu, Irham Nudin justru menunjukkan inkonsistensi yang memicu teguran keras dari Majelis Hakim terkait peta lokasi dan dugaan non-otentisitas tanda tangan pada dokumen peralihan hak.


​Pernyataan Konfrontatif Para Pihak

​Menanggapi jalannya persidangan yang dinamis tersebut, para kuasa hukum memberikan pernyataan resmi:

​Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED (Kuasa Hukum Penggugat):

ia menilai pembuktian pihak lawan telah kolaps. "

​Farizal Hidayat, SH (Kuasa Hukum Turut Tergugat): "Keterangan saksi tergugat menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan perusahaan bukan dengan klien kami, M.Suhaimi,”

Menilai adanya progresivitas dalam pengungkapan fakta. "Alhamdulillah, fakta-fakta sudah mulai jelas. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kami pada 18 Februari 2026,”

​Jhonatan Nababan, SH, MH (Kuasa Hukum Tergugat):

Pasca-sidang yang menyudutkan saksi-saksinya, Jhonatan Nababan memilih sikap retisens (bungkam). Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan menolak memberikan tanggapan kepada awak media terkait blunder kesaksian maupun skandal selisih harga lahan.

​Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Februari 2026. Persidangan ini kini menjadi parameter integritas korporasi di Sumatera Selatan dalam mengelola konflik agraria. Jika dugaan manipulasi harga dan ketidaksesuaian tanda tangan terbukti, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi yang mengabaikan hak-hak rakyat kecil.


Jwr | Kprwl Sumsel


© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH