Breaking News

Dana Plasma Rp3,6 Miliar Cair, Kades Gustomi Tegaskan Tanggung Jawab Hukum Mutlak di Tangan Koperasi

 


​BENAKAT, MUARA ENIM – Drama panjang pencairan dana plasma Desa Padang Bindu akhirnya memasuki fase final. Dalam rapat pemaparan pola kerjasama antara Koperasi Langgeng dan PT SSL, Senin (05/2/2026), disepakati bahwa dana sebesar Rp3.665.102.828 akan segera ditransfer langsung ke rekening koperasi.

​Namun, ada poin krusial yang ditegaskan oleh Kepala Desa Padang Bindu, Gustomi. Ia memberikan pernyataan tegas terkait batasan wewenang dan risiko hukum dalam proses pencairan fantastis ini.


Disklaimer Hukum Kepala Desa

​Kepala Desa Padang Bindu, Gustomi, menyatakan bahwa dengan dialirkannya dana tersebut langsung ke rekening koperasi, maka secara otomatis tanggung jawab yuridis berpindah sepenuhnya ke pengurus koperasi.

​"Kalau dalam proses penerimaan dana tersebut langsung ke rekening koperasi, maka Pemerintah Desa Padang Bindu tidak ada tanggung jawab secara hukum jika ada kesalahan prosedur dan aturan yang mengikat. Tanggung jawab sepenuhnya ditanggung oleh Pengurus Koperasi Padang Bindu Langgeng," tegas Gustomi dalam pernyataannya.

​Langkah ini diambil Kades sebagai bentuk proteksi administrasi pemerintahan desa, mengingat dana yang dikelola merupakan dana umat hasil pemanfaatan tanah adat hutan peramuan yang memiliki sensitivitas hukum tinggi.


​Sempat Terjadi Gesekan Internal Warga

​Di tengah proses pemaparan yang krusial tersebut, situasi sempat memanas akibat adanya kesalahpahaman antar sesama warga. Adu argumen sempat terjadi di lokasi rapat, namun beruntung tensi tinggi tersebut tidak meluas.

Berkat kesigapan tokoh masyarakat dan pihak keamanan, perselisihan tersebut berhasil diredam secara kekeluargaan sehingga pertemuan tetap menghasilkan poin kesepakatan.


Mekanisme Pembagian: 75% Untuk Rakyat

​Menyambut pernyataan Kades, tokoh masyarakat Irin Maki memastikan bahwa pihak pengurus akan menjalankan amanah secara transparan. Ia kembali menegaskan bahwa 75 persen dari total dana akan didistribusikan kepada masyarakat yang berhak.

​"Kami sangat lega. Angka Rp3,6 Miliar ini akan segera masuk ke rekening koperasi paling cepat besok. Masyarakat akan menerima bagian bersih setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan iuran wajib sesuai AD/ART," jelas Irin Maki.

​Penantian Sejak 2025 Berakhir

​Cairnya dana ini sekaligus mengakhiri gejolak yang terjadi sejak Agustus 2025. Meskipun pemerintah desa menarik diri dari tanggung jawab hukum prosedur koperasi, warga tetap menyambut baik kepastian cairnya dana tersebut sebagai kemenangan atas perjuangan pengelolaan tanah adat mereka.

​Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pengurus Koperasi Langgeng untuk memastikan pendistribusian dana kepada warga berjalan lancar dan akuntabel tanpa melanggar aturan yang ada.


Jwr | Kprwl Sumsel

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH