Breaking News

Disfungsi Struktural Tribun Talang Nangka: Potret Buruk Akuntabilitas Proyek Dispora Muara Enim

Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Publik Kabupaten Muara Enim dikejutkan dengan kegagalan struktural fatal pada proyek pembangunan tribun dan sarana prasarana Lapangan Sepak Bola Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak. Bangunan yang baru saja rampung dalam hitungan bulan tersebut dilaporkan ambruk total pada Sabtu (14/02/2026), memicu gelombang kritik tajam terkait standar mutu dan pengawasan proyek pemerintah.

​Proyek di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim ini menyedot anggaran APBD 2025 sebesar Rp 1.181.150.000, yang dikerjakan oleh CV Adhitya Nugraha. Namun, nilai investasi miliaran rupiah tersebut kini hancur menjadi puing rangka baja dan atap yang berserakan, hanya dalam kurun waktu singkat setelah penyerahan hasil pekerjaan.

Anomali Kualitas dan Kegagalan Teknis

​Secara intelektual dan teknis, ambruknya bangunan permanen dalam waktu kurang dari satu tahun mengindikasikan adanya deviasi serius antara perencanaan (as-built drawing) dengan realisasi di lapangan. Rangka baja yang seharusnya mampu menahan beban angin dan beban mati justru menunjukkan kegagalan struktur yang elementer.

​Aktivis Gelumbang Raya, Andre Kurniawan, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah faktor alam, melainkan indikasi kuat adanya malpraktik konstruksi.

​"Uang rakyat sebesar Rp 1,18 miliar telah terbuang sia-sia. Secara logika konstruksi, tidak mungkin bangunan baru ambruk jika spesifikasi material dan prosedur pengerjaan diikuti dengan benar. Kami menduga ada degradasi kualitas material demi mengejar margin keuntungan, yang berujung pada ancaman keselamatan publik," tegas Andre.


​Desakan Audit Investigatif dan Langkah Hukum

​Menyikapi fenomena ini, masyarakat dan aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Muara Enim serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Fokus utama pemeriksaan harus mengarah pada​

- Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan material yang terpasang.

- ​Proses pengawasan (Supervisi) dari pihak Dispora selama masa konstruksi.

- ​Pertanggungjawaban CV Adhitya Nugraha sebagai kontraktor pelaksana.


Bungkamnya Pihak Berwenang

dari informasi yang dihimpun, ​Hingga rilis ini diturunkan, Kepala Dispora Muara Enim belum memberikan keterangan substantif dan hanya mengarahkan konfirmasi kepada pihak internal bernama Yayan, yang juga memilih untuk tidak memberikan respons (bungkam). Sikap tertutup ini justru memperkuat sentimen negatif publik akan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek strategis daerah.

​Sebagai bagian dari pilar demokrasi, tim media di bawah koordinasi Yh Pratama S.S (Kaperwil Jurnalis Merah Putih Sumatera Selatan) akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah konkret dari penegak hukum. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam penggunaan dana negara.


© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH