Jurnalismerahputih.com | Muara Enim - Aksi Penegakan Hukum dan Penahanan Subjek, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi telah melakukan tindakan represif hukum terhadap dua figur kunci berinisial KT (Anggota DPRD Muara Enim) dan RA, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap. Perkara ini berpusat pada proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Indikasi awal menunjukkan adanya aliran dana ilegal (uang muka) sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari rekanan swasta. Dana tersebut diduga merupakan kompensasi atas intervensi atau fasilitasi proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar. Secara spesifik, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian dari dana tersebut telah dikonversi menjadi aset bergerak berupa satu unit kendaraan mewah (Alphard putih), yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Geledah Serentak dan Progres Investigasi
Dalam upaya memperkuat alat bukti, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial dan perangkat elektronik. Hingga saat ini, otoritas hukum telah memeriksa sepuluh saksi untuk mendalami struktur konspirasi dalam perkara ini.
Eskalasi Penyidikan ke Level Eksekutif
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah titik akhir. Terdapat indikasi kuat bahwa penyidikan akan meluas (expansion of investigation) ke lingkup Pemerintah Daerah, termasuk potensi pemeriksaan terhadap Kepala Daerah, guna mengungkap secara komprehensif spektrum korupsi sistemik dalam proyek infrastruktur tersebut.
Jwr | Kprwl Sumsel

Social Header