Breaking News

Skandal Agraria PT BSM Memanas: Intimidasi 'Siring Gajah' dan Degradasi Lingkungan Terungkap di Persidangan

 


​Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Persidangan sengketa lahan Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (18/2/2026), memasuki babak krusial. Kesaksian dari pihak Turut Tergugat (Imam Mahdi) tidak hanya memperkuat legitimasi kepemilikan Penggugat, M. Suhaimi, tetapi juga membongkar praktik koersif dan ekosida yang diduga dilakukan oleh PT Berkat Sawit Mandiri (BSM).

​Saksi Rifa’i memberikan testimoni mengejutkan terkait metodologi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT BSM. Di bawah sumpah, ia mengungkap adanya tekanan psikologis dan ancaman blokade akses (pembuatan pagar dan siring gajah) bagi warga yang menolak melepaskan lahan.

​"Saya terpaksa melepas 2 hektare kebun karet hanya seharga Rp100 juta karena ancaman isolasi lahan (siring gajah). Selain itu, janji prioritas kerja dan bonus Rp50/kg pasca-produksi ternyata hanyalah residu janji palsu (fraudulent misrepresentation) untuk memuluskan akuisisi lahan," ungkap Rifa’i di hadapan Majelis Hakim.

​Kesaksian ini menunjukkan adanya cacat kehendak dalam proses peralihan hak tanah di Desa Menanti, yang secara hukum dapat membatalkan segala bentuk perjanjian jual beli.

​Fakta baru yang sangat mencederai aspek ekologis terungkap dari saksi Ahmad Norman. Ia mengonfirmasi bahwa lokasi kebun karet milik M. Suhaimi secara geografis berbatasan langsung dengan Sungai Danau Tais. Namun, saksi menegaskan bahwa fungsi ekosistem tersebut kini hancur akibat aktivitas korporasi.

​"Dulu itu tempat warga mencari ikan, sekarang Danau Tais sudah ditimbun oleh PT BSM," tegas Ahmad Norman. Tindakan penimbunan badan air ini tidak hanya merugikan Penggugat secara batas wilayah, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup yang menyertai sengketa lahan tersebut.

​Kedua saksi secara konsisten mengonfirmasi identitas M. Suhaimi sebagai pemilik sah lahan di area Danau Tais. Hal ini secara otomatis meruntuhkan klaim Tergugat yang sebelumnya tampak rapuh akibat inkonsistensi saksi mereka sendiri.

​Kuasa Hukum Penggugat, Siswanto, SE, SH, CMLC, CMED, menegaskan bahwa persidangan ini telah melampaui sekadar sengketa perdata biasa.

 "Keterangan hari ini adalah konfirmasi nyata bahwa telah terjadi penindasan sistematis terhadap hak-hak warga. Ada intimidasi, ada pengrusakan lingkungan, dan ada pengaburan fakta kepemilikan. Dalil kami kini berdiri tegak di atas fakta yang tak terbantahkan," ujarnya

​Majelis Hakim yang diketuai oleh Anisa Lestari, SH, MKn, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 23 Februari 2026 dengan agenda Pembuktian Tambahan.

​Publik kini menanti keberanian Majelis Hakim dalam merespons temuan tentang intimidasi dan pengrusakan ekosistem ini.

Bungkamnya pihak manajemen PT BSM pasca-sidang kian memperkuat opini publik mengenai adanya borok administratif yang berusaha disembunyikan di balik operasional perusahaan.


Jwr | Kprwl sumsel


© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH