Breaking News

Komisi III : Dinas LH Dan Cipta Karya Kab Bekasi Harus Bertanggungjawab,13 Miliar Uang Rakyat Terancam Sia - Sia

 


KAB BEKASI. | jurnalismerahputih.com

Anggaran 13 Miliar untuk IPAL ( Instalasi Pengelolaan Air Lmbah ) yang di anggarkan oleh APBD Kab Bekasi terancam mangkrak, karena ternyata setelah IPAL selesai di buat, muncul angka dana operasional sebesar 30 Juta Rupiah perhari, " Kalau per hari 30 JT, jadi sebulan, 30 JT x 30 Hari = 900 JT x 12 bulan jadi total 10, 8 M.

Saeful Islam anggota Komisi III merasa aneh, dengan munculnya dana operasional setelah IPAl selesai, lalu di mana fungsi perencanaannya dengan membuat DED ( Detail Engineering Design ), sehingga dana operasional yang begitu besar tidak di sebutkan di awal, sehingga saat ini IPAL tidak dapat beroperasi karena tidak ada anggaran buat operasional.

" Inikan aneh, setelah selesai IPAL di TPA Burangkeng baru muncul anggaran buat operasional yang cukup mahal, yaitu 30 Juta perhari, dan untuk hal ini, Komisi III akan kembali memanggil Dinas LH dan Dinas Cipta Karya dan bagian perecanaannya, " Ujar Saeful Islam.

Padahal lanjut, Saeful Islam bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Burangkeng sejatinya diharapkan menjadi jawaban atas persoalan pengelolaan lindi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Namun nampaknya harapan tersebut akan sia - sia, karena masih tertahan di ruang perencanaan yang belum sepenuhnya matang.

" Bayangkan fasilitas bernilai sekitar Rp13 miliar itu hingga kini belum dapat beroperasi secara optimal, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan pemanfaatan anggaran daerah, dan ini bentuk pemborosan, dan harus di pertanggungjawabkan oleh dinas terkait, " Ujar Saeful Islam

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Komisi III mulai menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Evaluasi mendalam diperlukan agar setiap program pembangunan yang dibiayai uang rakyat dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

IPAL adalah suatu keharusan karena berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keberadaan IPAL memiliki peran strategis untuk mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan. 

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil pihak pelaksana proyek serta konsultan perencanaan guna memperoleh penjelasan secara komprehensif terkait pemilihan teknologi, kajian teknis, hingga aspek pembiayaan operasional yang menjadi hambatan utama. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi objektif sekaligus rekomendasi perbaikan yang konstruktif demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

" Kami juga komisi III sebenarnya sudah greget, kenapa sampai kendalanya seberat ini, maka rencana Komisi III akan memanggil kembali, ' Ujar Saeful Islam.

Di tempat berbeda M.Irsyam pengamat sosial menanggapi bahwa kalau sampai IPAL ini sampai mangkrak, maka dewan bisa melaporkan ke APH, atas dugaan penyalahgunaan anggaran, atau mall anggaran, karena dampak dari perencanaan yang tidak matang, uang rakyat sebanyak 13 Miliar menjadi sia - sia. ( red )

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH