JAKARTA (21/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada hari Selasa 21 November 2023. Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana bahwa dalam keterangan tertulis singkatnya, tim penyidik Kejagung Periksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan
Lebih lanjut, kemukanya mengutarakan saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa.
2. A selaku Direktur PT Giwin Inti.
3. H selaku Direktur PT Giwin Inti.
" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023," paparnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header