JAKARTA (04/12) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 4 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Jakarta
Dijelaskan Kapuspenkum bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. S selaku Kepala Desa Ringin.
2. S selaku Kepala Desa Kuala Mulya.
Adapun, kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, terang Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header