Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (13/12) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 13 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis singkatnya, bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:  
1. AY selaku Sekretaris Tersangka SR. 
2. SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/ Istri Tersangka NPWH alias EH.
3. CTUD selaku Istri dari saksi PTBN. 

Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH, ujar Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, paparnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH