Breaking News

Oknum Polisi Minta 6,5 Juta Cabut Perkara

MEDAN, SUMATERA UTARA (06/12) || jurnalismerahputih.com - Kabar sumbang menimpa Polrestabes Medan, Sumut. Pasalnya, salah seorang warga yang hendak mencabut laporan pengaduan terkait penggelapan kendaraan bermotor diduga dipungut biaya 6,5 juta. Edun!

Posma (49), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sebelumnya melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestab Medan.

Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 28/11/2023 pukul 10:48.

Awalnya, Posma meminjamkan satu unit mobil pada Ricky Hanafi, rencananya kendaraan tersebut dipakai Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang tengah sakit di Padang, Sumatera Barat.

Singkat cerita, pelapor atas nama Rosma ingin mencabut laporannya yang dibuat di Polrestabes Medan tempo hari.

Pencabutan laporan malah dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara harus membayar biaya sebesar 6,5 juta.

“Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, ” ungkap ER, Selasa (5/12/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapan terkait dugaan permintaan uang 6, 5 juta rupiah itu untuk memuluskan cabut perkara tersebut.

Dilansir dari media Berantastipikornews.Com
(Jun/Tim)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH