Breaking News

Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap 8 Anak Di Bawah Umur

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA (07/12) - Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak. Kamis (07/12), Sumatera Utara 

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menjelaskan, bahwa Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak, pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kec. Rawalambu 

Demikian, ungkap Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah saat  Konferensi Pers tentang PENGUNGKAPAN KASUS PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah yang dilaksanakan di Aula Polres Tapanuli Tengah, pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 pukul 14.00 Wib.

Hal tersebut, lanjut Kapolres Tapanuli Tengah menjelaskan diawali berdasarkan Laporan : LP / B / 395 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023 dengan WAKTU KEJADIAN sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 LOKASI TKP dirumah milik orang tua tersangka di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kab. Tapteng dan Pinggir Pantai Sorkam Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Kab. Tapteng YANG DILAPORKAN salah satu orangtua Korban yakni AM (P, 38 thn), Warga Dusun III Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kab. Tapteng

AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH menyampaikan, adapun perkara perbuatan cabul dilakukan pelaku sejauh ini, dengan jumlah korban sebanyak 8 (Delapan) orang anak berjenis kelamin laki laki yakni HZ (10 tahun), SS (11 tahun), RRZ (11 tahun), AS (11 tahun), ADFT (11 tahun), FFL (11 tahun), MARH (13 tahun) DGA (10 tahun). Yang mana, semua korban adalah warga Sorkam Kab. Tapanuli Tengah

" MODUS PELAKU Para Korban di imingi bermain game Handphone oleh Tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban," jelas Kapolres Tapanuli Tengah.

Lebih lanjut, kemuka AKBP Basa Emden Banjarnahor menyebutkan bahwa Tersangka : (HCP) HENDRI CAHAYA PUTRA ALIAS HENDRI (L, 26 tahun), Pekerjaan Montir Bengkel,  Warga Dusun III Desa Pasar Sorkam Kec. Sorkam barat Kab. Tapteng 

" Waktu dan TKP Penangkapan: Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kec. Rawalambu," paparnya menjelaskan 

Atas perbuatannya tersebut, kemuka Kapolres Tapanuli Tengah menerangkan, bahwa Tersangka Melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun,
Dengan Denda Maksimal 5 Miliar 

Adapun, Barang Bukti :14 Pasang Celana dan Baju milik para korban, Antara lain :
- 1 (Satu) Celana Jeans Panjang Warna Abu Abu
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru 
- 1 (Satu) Celana Jeans Panjang Warna Hitam
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Merah
- 1 (Satu) Celana Jeans Panjang Yagn Sudah Dipotong Bagian Kaki Warna Cream
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Abu Abu
- 1 (Satu) Celana Pendek Warna Hitam
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru 
- 1 (Satu) Celana Pendek Bercorak Warna Biru, Putih Merah
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru Dan Abu Abu
- 1 (Satu) Celana Pendek Warna Biru List Abu Abu
- 1 (Satu) Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru 
- 1 (Satu) Celana Jeans Panjang Warna Coklat
- 1 (Satu) Baju Kaos Kaos Berkrah Lengan Pendek Warna Orange

Lebih lanjut, dijelaskan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, bahwa Langkah yang Sudah dilakukan sejauh ini, yaitu sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor ALWIZAH MARBUN (orang tua Salah satu korban)
2. Melakukan pemeriksaaan terhadap 8 (Delapan) orang korban
3. Membawa 7 (Tujuh) orang korban untuk dilakukan visum di RSUD Sibolga
4. Melakukan kooordinasi dengan dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (Trauma Healing) terhadap para korban
5. melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi
6. melakukan Cek TKP di 2 Lokasi Kejadian
7. Melakukan Penyitaan Barang Bukti
8. Melakukan Gelar Perkara
9. Menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri
10. Melakukan Penangkapan tersangka
11. Melakukan Pemeriksaaan dan penahanan tersangka. [Angel Nst/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH