Breaking News

'TB' Kontraktor Pasar Langgur Ditangkap Kejati Maluku di Bandara Pattimura, Diduga Rugikan Uang Negara 2.5 Miliar

AMBON, MALUKU (28/02) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon, pada hari ini Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 12.46 Wit

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H mengemukakan, bahwa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon.

Dijelaskan, Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku mengatakan, bahwa Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. 

" Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas," jelasnya

Namun, setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.

Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT, ungkapnya

keterangan : Tersangka 'TB' Direktur PT.Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018, Ditangkap Kejati Maluku di Bandara Pattimura, Rabu (28/02/2024), diduga melakukan korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. [Dok: ist]



" Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Sdr. TB. kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," kata Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku

Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp 3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp 3,4 miliar dan Rp 1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109. 96. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH