Breaking News

4 Saksi Diperiksa Kejagung, Perkuat Pembuktian Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (13/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari rabu 13 Maret 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa berinisal, yaitu :
1. TP selaku pihak swasta.
2. RF selaku Manajer Operasional RPX.
3. MWW selaku pihak swasta.
4. LA selaku Legal BCA.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum menyampaikan keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, papar Kapuspenkum Ketut

Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH