Breaking News

CBA: Mangkrak Kasus Firli Janggal Sekali

JAKARTA (30/03) || jurnalismerahputih.com - Jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditahan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bakal dibubarkan 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sampaikan, lantaran hingga kini Polisi belum juga menahan eks pimpinan Komisi Antirasuah itu. 

" Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," kata Boyamin sampaikan pada wartawan, sabtu (30/3/2024).

Terpisah, Direktur CBA (Center Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi menilai mangkrak kasus firli ini sangat janggal sekali. Kasus Firli mirip sekali dengan Kasus di Polda Jambi, sudah 6 Tahun kasus serobotan Tanah di KM 13 - 16 Desa Sungai Gelam kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi, belum selesai sampai hari kiamat.

" Pihak aparat hukum seperti polisi ini mau apa sih, mau melindungi Filri dari dugaan hukum karena sesama korps bayangkari, iya udah lebih baik humas polda metro jaya atau humas mabes polri bicara saja ke publik," ujar Uchok berikan keterangan saat dihubungi awak media.

Tidak usah banyak bersandiwara antara rakyat dengann polisi, tuturnya

" Itu kasus Firli sudah lama, butuh berapa lama polisi menyimpan kasus ini biar kasus ini busuk dan lembaga polisi ikut Juga jadi busuk, alias citra polisi hancur di Mata publik" pungkas Uchok

Padahal, Firli Bahuri sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sementara, sedari MAKI sendiri sempat menyambangi ke PN Jaksel pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, pada jam 10.00 wib terkait, sidang perdana tanpa penundaan, dalam bentuk Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk lawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.

Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

" Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," tukas Boyamin Saiman Koordinator MAKI . [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH