JAKARTA (26/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, pada hari Selasa 26 Maret 2024. Jakarta
" Saksyang diperiksa berinisial HS selaku Kepala Dinas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Dumai tahun 2017, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023," terang Kapuspenkum Ketut, pada awak media. Selasa (26/03)
Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [Red/Jmp]
Social Header