JAKARTA (0/03) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Jumat 01 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. FAA selaku Pegawai PT Antam Tbk.
2. AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
" Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," terangnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, papar Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header