Breaking News

Kejati Maluku Limpahkan Perkara Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas TA 2020 Tanimbar Ke Pengadilan, Terkait Terdakwa RBM dan PM

AMBON, MALUKU (04/02) || jurnalismerahputih.com - Telah dilaksanakan Pelimpahan Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Sdr. RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Sdr. PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) untuk segera disidangkan, pada hari ini, Senin (04/03/2024) pukul 13.15 WIT bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Kemuka Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina SH, MH menyebutkan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

" Pada pelimpahan tersebut selain melimpahkan berkas perkara, Tim Penuntut Umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," terangnya 

Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) dari total Pagu Anggaran sebesar Rp 1.930.659.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah), terangnya menjelaskan.

Kedua terdakwa yang perkaranya dilimpahkan tersebut didakwa melanggar Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menunggu jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH