Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 5 Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (14/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari Kamis 14 Maret 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Kemuka Kapuspenkum menyampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu berinisal:
1. FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.

" Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," paparnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH