JAKARTA (29/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 29 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan saksi yang diperiksa yaitu,berinisial:
1. MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa.
2. ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
3. SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung.
4. YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari.
5. YS alias YGW selaku pihak swasta.
" Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," ujarnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terangnya. [red/jmp]
Social Header