Breaking News

Kejagung Periksa 4 Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (06/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 6 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tim penyidik Kejagung Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) 

Adapun, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 s/d 2019.
2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 s/d 2019.
3. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

" Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," ungkap Kapuspenkum 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH