JAKARTA (08/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 8 Mei 2024, memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik Kejagung memeriksa 4 orang saksi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Kemuka Kapuspenkum Ketut katakan saksi saksi yang diperiksa berinisial:
1. TH selaku Wiraswasta.
2. NA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2019.
3. KTN selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahun 2019.
4. NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018.
Kapuspenkum sampaikan, keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terangnya
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header