Breaking News

Surat Beli Solar SPBU Sidamukti Masuk Kecamatan Patia, Kata Sekdis Diskan itu Aplikasi X-Star BPHMIGAS

PANDEGLANG, BANTEN (28/05) || jurnalismerahputih.com - Onah Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang, menyatakan bahwa SPBU - N 38.42201 dalam aplikasi X-Star BPH Migas masuk ke Wilayah Kecamatan Patia bukan Kecamatan Sukaresmi. 

"Mohon maaf terkait dengan alamat SPBUN Sidamukti Kec. Patia itu berdasarkan dari Databest BPHMIGAS di dalam Aplikasi X- Star. Kami tidak bisa merubah di dalam Aplikasi tersebut," kata Onah Sekretaris Diskan Pandeglang melalui pesan WhatsAppnya. Selasa (28/5/2024). 

Tak hanya itu, kata Onah Aplikasi X-Star itu juga mengatur perhitungan volume, pihaknya hanya memasukan daya mesin kapal sesuai dengan pas Kapal. 

" Karena sekarang melalui Aplikasi X-star tidak manual , begitu juga dengan perhitungan Volume. Kita hanya memasukan Daya mesin Kapal yg sesuai dengan Pas Kapal nya," terangnya. 

Ditanya soal kenapa di surat rekomendasi solar yang ada di SPBU -N Sidamukti masuk wilayah Kecamatan Sukaresmi, Onah menjawab itu diterbitkan sebelum menggunakan aplikasi X-Star artinya itu manual. 

"Itu manual jadi alamatnya masuk ke Kecamatan Sukaresmi kalau sudah melalui aplikasi X-Star semuanya masuk ke Wilayah Kecamatan Patia," dalilnya. 

Ditanya lebih lanjut, sejak kapan Diskan Pandeglang memiliki wewenang menerbitkan surat rekomendasi Solar, sementara diketahui di tahun sebelumnya, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut berada di DKP Provinsi Banten. 

Bahkan tak hanya ditanya soal itu, awak media juga mempertanyakan kenapa dalam barcode tersebut atas nama Sekdis bukan atas nama Kabid atau Kadis. Onah memberikan jawaban lain agar awak media bisa datang ke Kantor Diskan Pandeglang. 

" Datang aja ke Dinas Perikanan biar jelas masalahnya dimana," kata Onah.

Selanjutnya, Onah juga menyampaikan bahwa surat rekomendasi pembelian solar yang menumpuk di SPBU-N Sidamukti itu tidak dapat digunakan apabila sudah habis masa berlakunya. 

" Kalau sudah lewat dari tgl itu ya tidak berlaku tidak boleh Cor," tutupnya.

Diwaktu yang sama awak media kembali melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU-N Sidamukti, Saepudin selaku pengawas membenarkan bahwa surat rekomendasi pembelian solar yang menumpuk di meja kantor SPBU-N tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya. 

" Kemarin waktu ke Kantor itu memang banyak ditemukan surat rekomendasi yang sudah masa berlakunya, dan yang masih aktif itu belum diambil oleh pemiliknya, surat rekomendasi yang sudah terbiit ada 86 surat dan hari ini ada lagi tambahan 3/4 surat," terangnya. [red/tim/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH