Breaking News

Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa YSE selaku Pemilik Toko Emas Jaya Abadi

JAKARTA (08/05) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 8 Mei 2024, memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta 

Dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan tim penyidik Kejagung periksa 1 (satu) orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. 

Lebih lanjut dalam rilis keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung sampaikan saksi yang diperiksa berinisial YSE selaku Pemilik Toko Emas Jaya Abadi, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut memungkas. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH