PALEMBANG SUMATERA SELATAN (21/06) - Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyampaikan, sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang mana telah diinformasikan 'HF' selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.
Diketahui, kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Lebih lanjut, Ungkap Kasipenkum Vanny menyampaikan, pada hari ini Jum’at (21/06) 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF.
" Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," pungkas Kasipenkum Vanny. [red/jmp]
Social Header