Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Termasuk Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA (20/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Pada hari kamis 20 Juni 2024. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan, bahwa Tim penyidik Kejagung memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Ungkap Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisal:
1. PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.
2. AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai.
3. TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.
4. TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.

" kelima (5) orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," ujarnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum Harli. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH