Breaking News

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah dan 3 Penadah

JAKARTA (14/06) || jurnalimerahputih.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap toko jam tangan mewah.

Adapun, diawali sedari LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/629/VI/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2024. Yang mana terjadi pada hari Sabtu (08/06) kisar pukul 14.27 WIB, di Toko Prestigetime, Ruko La Riviera RLGC  Nomor 9, Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Dalam keterangan tertulis singkatnya, Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary S, SH, SIK, MH menjelaskan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap toko jam tangan mewah, yang terjadi pada hari Sabtu (08/06) kisar pukul 14.27 WIB, di Toko Prestigetime, Ruko La Riviera RLGC Nomor 9, Kel. Salembaran, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Lebih lanjut, kemuka Kombes Pol. Ade Ary S, SH, SIK, MH menyampaikan, bahwa Total tersangka yang diamankan 4 orang terdiri dari eksekutor 1 orang dan penadah 3 orang, dirilis awak media. Jumat (14/06)

Yaitu sebagai berikut keempat (4) tersangka tersebut, inisial:
1. HK, Laki-laki, (Peran: pelaku utama yang mempersiapkan alat, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan pencurian);

2. MAH, Laki-laki, (Peran: Penadah atau menerima, menyimpan, menyembunyikan dan berusaha mendapat keuntungan dengan menjual barang yang diketahui dan diduga merupakan hasil kejahatan);

3. DK, Laki-laki, (Peran: Penadah atau menerima, menyimpan, menyembunyikan dan berusaha mendapat keuntungan dengan menjual barang yang diketahui dan diduga merupakan hasil kejahatan);

4. TFZ, Laki-laki, (Peran: Penadah atau menerima, menyimpan, menyembunyikan dan berusaha mendapat keuntungan dengan menjual barang yang diketahui dan diduga merupakan hasil kejahatan);


Dijelaskan Kabid Humas Polda metro jaya, bahwa kronologis diawali pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, pukul 14.27 WIB, Tersangka (HK) masuk ke dalam Toko Prestigetime dengan berpura-pura menjadi customer. 

" Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai 1 toko dalam keadaan sepi, Tersangka (HK) mengeluarkan Pisau dan menodongkan pisau tersebut ke 2 (dua) orang karyawan yang ada," terangnya

Tersangka (HK) menyuruh 2 (dua) orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam Fitting Room. Di dalam Fitting Room Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan Kabel Ties, ungkap Kombes Pol. Ade Ary 

Tidak lama kemudian 1 (satu) orang karyawan lainnya masuk ke dalam Toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman, melihat karyawan yang baru masuk, Tersangka (HK) langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam Fitting Room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan Kabel Ties. 

" Setelah Tersangka (HK) berhasil mengikat 3 (tiga) karyawan dengan menggunakan Kabel Ties, Tersangka (HK) memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar," ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Kemudian, Tersangka (HK) naik ke lantai 2 Ruko, dan menodongkan pisau ke 1 (satu) orang karyawan perempuan yang berada di lantai 2. Lalu Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan. 

Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan tangan 
karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dan dimasukan ke dalam kantong yang Tersangka (HK) bawa, jelasnya

Setelah mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dari laci penyimpanan, Tersangka 
(HK) memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi Lantai 1 Toko, bersama 3 (tiga) 
orang karyawan lainnya. Setelah memasukkan 4 (empat) orang karyawan Toko ke dalam kamar 
mandi, Tersangka (HK) mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar lalu Tersangka (HK) Melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/629/VI/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 8 Juni 2024, Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Bara Libra Sagita, S.I.K., M.Si melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud dan menemukan tersangka.

" Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam tim berhasil mengetahui idenstitas dari Tersangka lalu tim melakukan pengejaran hingga pada tanggal 11 Juni 2024, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (HK) dan ditemukan 12 (dua belas) unit jam tangan mewah hasil curian yang masih ada padanya," terangnya menegaskan 

Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka 
(MAH), (DK) dan (TFZ) yang berperan sebagai tadah, dan ditemukan 6 (enam) unit jam tangan mewah lainnya, yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka (HK).

Setelah itu Tersangka beserta Alat Bukti dibawa ke Unit 2 Subdit Umum/Jatanrtas Polda Metro 
Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun, kemuka Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan, bahwa PASAL YANG DISANGKAKAN:
Tersangka HK di Kenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun 

Tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

" Himbauan, Bagi pengusaha barang mewah agar menggunakan jasa pengamanan; Pasang CCTV dan alat pengaman lainnya: Bagi Masyarakat agar tidak membeli barang yang diduga hasil kejahatan," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH