Breaking News

Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa 8 Saksi

JAKARTA (07/06) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 6 Juni 2024, memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Saksi yang Diperiksa yaitu:
1. ABS selaku Karyawan PT Antam Tbk.
2. RND selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.
3. FF selaku Karyawan PT Antam Tbk.
4. ASM selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini.
5. RS selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk.
6. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022.
7. AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk.
8. MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

" Adapun kedelapan (8) orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ujarnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH