JAKARTA (17/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pada hari Rabu 17 Juli 2024. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas
Adapun, lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. AK selaku Marketing pada masa Tersangka DM.
2. BW selaku Marketing pada masa Tersangka TK.
3. YH selaku Marketing pada masa Tersangka DM.
4. MTN selaku Marketing pada masa Tersangka TK.
Adapun keempat (4) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas kapuspenkum Harli. [red/jmp]
Social Header