Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA (02/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 2 Juli 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta 

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.
2. YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.

" Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ujar Kapuspenkum 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH