Breaking News

Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya, Hadirkan Terdakwa H. Bahdani

BEKASI KOTA, JAWA BARAT (08/07) || jurnalismerahputih.com - Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pangeran Jayakarta RT. 004/RW. 003 Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi, Senin (08/07). Jawa Barat 

Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.


Keterangan: Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., hadir saat sidang lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (08/07). Jawa Barat. [dok: ist]


Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak mengakui melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan kepada terdakwa dan esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu 

Sedangkan, ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, menurut terdakwa tidak beralasan. 

" Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang Tuntutan,” pungkas Hakim ketua saat menutup sidang. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH