JAKARTA (30/07) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 30 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Saksi a de Charge , terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 30 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang Saksi a de Charge , terkait perkara dugaan pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam).
Lebih lanjut, Kapuspenkum Harli dalam keterangan tertulis singkatnya menjelaskan," Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku Staf Ahli yang Meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS," kemukanya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Kapuspenkum Kejagung. [red/jmp]
Social Header