SIBOLGA , SUMATERA UTARA (26/07) || jurnalismeraputih.com - Kepolisian Resor Sibolga mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Sibolga. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di tengah Masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jl. SM. Raja, Gg Bengkel (samping Bakso Pakmin), Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Lokasi kejadian berada di Jl. SM. Raja, Gg Bengkel (samping Bakso Pakmin), Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Daerah ini dikenal sebagai wilayah padat penduduk, yang memerlukan pengawasan ketat dari Pihak Kepolisian untuk mencegah tindak kejahatan, termasuk Peredaran Narkotika.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS Alias N (38) Tahun. Pria berusia 38 Tahun ini merupakan Residivis yang berdomisili di Jl. SM. Raja, Gg Bengkel, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. HS Alias N dikenal sebagai tokoh yang cukup meresahkan Masyarakat setempat karena keterlibatannya dalam Kasus Narkotika.
Dalam Operasi Penangkapan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku. Barang Bukti tersebut meliputi:
- 3 bungkus klip bening paket sedang yang berisi serbuk kristal putih diduga Sabu.
- 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga Sabu dengan berat bruto 4,0 gram.
- 5 plastik es mambo yang biasanya digunakan untuk menyimpan Narkotika.
- 1 buah pisau lipat yang diduga digunakan sebagai alat pelindung diri atau ancaman.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK menjelaskan, Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan Intensif terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jl. SM. Raja, Gg Bengkel, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diidentifikasi sebagai HS Alias N.
Dalam proses Interogasi awal dan penggeledahan badan serta tempat kejadian (tepatnya di depan rumah pelaku), ditemukan Barang Bukti berupa 3 bungkus klip bening paket sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu, 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, 5 plastik es mambo, 1 buah pisau lipat, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-. Pelaku dan Barang Bukti segera dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara Polisi dan Masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika.
"Dengan tertangkapnya HS Alias N, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka Peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Kami juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan," ujar Fauzy.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
[A.Nst/jmp)
Social Header