JAKARTA (20/08) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari Selasa 20 Agustus 2024. Jakarta
Dalam keterangan pers tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan, Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,
Saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. IH selaku Direktur Utama PT Disiplant.
2.TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018.
3. HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 s.d. 2018.
4. YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016.
5. SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 s.d. 2021.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Lebih lanjut, kemuka kapuspenkum menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header