SULAWESI TENGAH (18/09) || jurnalismerahputih.com - Advokat Rakyat Agussalim SH bersama LBH Morowali Utara angkat bicara dan akan melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Sulawesi Tengah berkaitan ditetapkanya status tersangka dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari seorang anggota LBH Morut dan Tokoh Masyarakat Lokal Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara. Demikian ujar Agussalim SH memberikan keterangan. Rabu (18/09)
Hal tersebut, terkait ditetapkannya status Tersangka dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap Alfred Pantilu, sehubungan atas laporan dari pelaporan semenjak 26 Januari silam, dengan laporan Polisi LP/B/25/VI/2024/SPKT/Polda.Sulteng dengan pelapor sdra. Julian Buana Putra.
Ungkapnya Penetapan atas Alfred S. Pantilu yang juga tokoh Komunitas Lokal Petani di Desa Bunta merupakan mantan Kades yang banyak membantu masyarakat saat berhadapan dengan investasi di Kabupaten Morowali Utara.
Dengan kejadian ini, tidak heran menurut Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga selaku Kuasa Hukum Pak Alfred S.Pantilu dikriminalisasi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas status tersangka dari Polda Sulteng atas laporan Perusahaan Tambang asal luar Sulawesi Tengah Hastari Nawasena Energi.
Yang mana, tanpa memperhatikan dokumen perjanjian sewa tanah PT Hastari Nawasena Energi dengan Klien kami menurut Advokat Rakyat Agussalim SH adalah cacat Hukum.
Di samping itu, Pak Alfred bersama Advokat Rakyat Agussalim SH menghadirkan wadah Solidaritas Tani Morut (STM) yang eksis hingga saat ini menghadapi konflik agraria dan sumber daya alam di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut.
Terakhir, Pak Alfred bersama Advokat Rakyat Agussalim SH dan LBH Morowali Utara melakukan Advokasi Perusahaan Sawit PT ANA Group Astra dan Perusahaan Asing Tambang Nikel PT GNI dimana keberadaan LBH MORUT menjadi bagian inisiator Pak Alfred hadir di Kabupaten Morowali Utara.
Artinya, Kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH sampaikan bahwa Pra Peradilankan Polda Sulteng lantaran tidak masuk logika hukum
" Yang mana Polda Sulteng sama sekali tidak memperhatikan secara cermat adanya dokumen perjanjian tersebut, bahkan sebaliknya, dianggap tokoh masyarakat lokal ini melanggar pasal 378," cetusnya
Perlu diketahui, tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, jelasnya mengemukakan bahwa menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law.
Sementara, Perlu dicermati pula kemuka Advokat Rakyat Agussalim SH menjelaskan bahwa tertuang dalam Surat perjanjian Sewa Menyewa Nomor 23.027/PSM-HNE/LEGAL/VII/2023 Pasal 12 Penyelesaian Sengketa :
'Apabila timbul sengketa atau perselisihan antara para pihak dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan hasil yang didapat dari musyawarah akan dinyatakan dalam suatu pernyataan tertulis yang secara hukum bersifat mengikat dan harus di tanda tangani para pihak.'
'Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu empat belas hari maka para pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselihsihan tersebut kepada BANI yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan BANI penyelesaian sengketa secara Abitrase dilakukan di daerah khusus ibu kota jakarta sesuai dengan peraturan dan prosedur BANI yang berlaku.'
Setiap keputusan atau ketetapan yang diputus oleh badan abitrase nasional indoensia (BANI) sehubungan dengan perjanjian ini secara hukum bersifat final dan mengikat.
" Selanjutnya, sedari penjelasan pasal 12 Perjanjian antara Pelapor dan Pemohon menerangkan bahwa hubungan antara Pelapor dan Pemohon adalah Hubungan Hukum Perdata dan Penyelsaisan nya seharusnya secara Perdata, Bukan Masuk ke Ranah Hukum Pidana," pungkasnya. [red/jmp]
Social Header