Breaking News

Dugaan Korupsi Penyimpangan Asuransi PT. Persero Batam, Pidsus Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka


TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (17/10) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf SH, MH menjelaskan Pidsus Kejati Kepri telah melakukan penahanan terhadap 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/ PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021 pada Kamis (17/10)

Selanjutnya , kemuka Kasipenkum Kejati Kepri menerangkan bahwa 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah SS, S.E selaku Sekertaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.

" Kedua Tersangka melakukan Penutupan Aset Asuransi PT.Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, hingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam," terangnya.

Hal tersebut, Ungkap Kasipenkum Yusnar menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 2,22 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., melalui Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., mengatakan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ujar Mukharom.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Mukharom. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH