Breaking News

Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT Andalas Bara Sejahtera, Kajati Sumsel Terima Hasil Audit Negara Rugi Senilai 488 Miliar

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN (08/10) || jurnalismerahputih.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara pada Selasa (08/10) 2024, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam rilis keterangan tertulis singkatnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menjelaskan, Kajati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H. bersama Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan di Kantor BPK RI di Jakarta telah menerima hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara pada Selasa (08/10) 2024, terkait perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara Tahun 2010 s/d Tahun 2014 di Wilayah provinsi sumsel.

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan bahwa hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.  

Kemudian, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut. 

" Dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan," terang Kasipenkum Vanny. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH